Dishub Bantah Jukir Penarik Tarif Mahal adalah Anggota Resmi

Handi Priyatno. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Kasus juru parkir atau jukir menarik karcis mahal masih didalami. Hasil pengecekan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, pelaku bukan anggota resmi.

Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto. Bahwa pelaku peminta tarif parkir Rp 50 ribu di kawasan Alun-alun Kota Malang yang viral di media sosial bukanlah anggota resmi.

“Setelah kami cek dokumen Dishub, pelaku bukan jukir resmi. Tapi tidak mungkin dia tiba-tiba bisa menarik di sana. Kami akan minta pertanggungjawaban koordinatornya,” kata Handi ditemui beberapa saat lalu, Selasa (18/6).

Handi melanjutkan, dari informasi yang didapat, pelaku telah diamankan polisi di Polsek Klojen bersama seorang koordinator. Terbaru, anak buahnya di jajaran Dishub juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:Viral Jukir Alun-alun Kota Malang Tarik Karcis Rp 50 Ribu, Ini Respon Sutiaji

“Hari ini juru pungut dan kabid parkir dimintai keterangan dan dikonfrontir dengan keterangan pelaku,” urainya.

Disinggung apa motif pelaku menarik tarif parkir mahal, Handi belum dapat memastikannya.

“Karena kami belum bertemu langsung pelaku,” jelasnya.

Terlepas dari proses di kepolisian itu, Handi menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan jukir. Dishub berkomitmen tidak akan memberi toleransi jika ditemukan jukir bermasalah.

“Saat ini kami memroses pendataan ulang jukir melalui online. Kalau jukir asli, tidak ada toleransi dan akan dicabut keanggotaannya,” tutupnya. (Der/ulm)