Dirjen HAM Apresiasi Komitmen Kemenkumham Jatim Ciptakan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Hotel Grand Mercure Mirama, Malang, Kamis (8/6). (istimewa)

MALANGVOICE – Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen penuh menciptakan pelayanan publik yang berperspektif HAM.

Salah satunya dengan menggelar Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Hotel Grand Mercure Mirama, Malang, Kamis (8/6).

Spesialnya, pencanangan yang diikuti seluruh UPT Jajaran itu disaksikan langsung Dirjen HAM Dhahana Putra.

Baca Juga: Obat Nyamuk Bakar Sebuah Rumah di Kabupaten Malang

SMAS Katolik Cor Jesu Tampilkan Pentas Seni Sejarah Wabah Pes “Prahara di Tlatah Malang”

Dirjen HAM Dhahana Putra.

Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim berkolaborasi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.

“Oleh karena itu, topik yang diangkat pagi ini sedikit gado-gado, yang merupakan cerminan kolabori tersebut. Dalam Bahasa politik ‘gotong royong’,” ujar Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang membuka kegiatan mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Subianta menjelaskan, pada rangkaian kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi dengan berbagai topik. Seperti tentang tugas dan fungsi BHP, layanan BHP yang berbasis HAM sekaligus dirangkaikan dengan Pencanangan Pelayanan Publik berbasis HAM.

“Sebenarnya di Jawa Timur tinggal 44 UPT yang belum melakukan pencanangan, namun hari ini semua kepala UPT hadir untuk menggaungkan kegiatan ini sehingga semakin banyak diketahui lapisan masyarakat,” jelasnya.

Subianta menegaskan jajarannya selalu berkomitmen untuk menjalankan amanat Permenkumham yang baru yakni Permenkumham 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Lengkap sudah seluruh UPT kami yang telah mencanangkan komitmennya dalam membangun pelayanan publik berbasis HAM,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen HAM mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan seluruh satker jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Dia menegaskan pentingnya setiap satuan kerja untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Berbagai instrumen harus dipenuhi untuk dapat dikatakan telah mewujudkan pelayanan berbasis HAM.

“Kita perlu berupaya mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM ini di seluruh jajaran satuan kerja. Masyarakat dilayani tanpa adanya diskriminasi. Itulah komitmen kita sebagai instansi yang menaungi tentang HAM,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan komitmen dari Ditjen HAM untuk mendorong seluruh satuan kerja mampu mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Apabila seluruh satuan kerja telah mampu mewujudkan, maka akan diperluas dengan mendorong instansi eksternal.

“Menjamin terpenuhinya HAM dalam setiap penyelenggaraan layanan adalah tugas kita,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini turut hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana.

Pria yang akrab disapa Galih ini menuturkan Imigrasi Malang sudah menerapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Hal ini dibuktikan dengan meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berturut-turut tahun 2020 dan 2021 sebagai UPT yang menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM.

“Kedepannya akan kita usahakan untuk peningkatan sarana dan prasarana untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM diantaranya dengan perluasan ruang layanan ramah HAM bagi pemohon jasa keimigrasian,” tutupnya.(der)