Dirayu Kencan, Wanita Ini Malah Perdayai Para Lelaki

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka DN alias Nia di Mapolres Batu, Rabu (25/4). (Aziz/ MVoice)
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka DN alias Nia di Mapolres Batu, Rabu (25/4). (Aziz/ MVoice)

MALANGVOICE – Polisi berhasil mengungkap pencurian dengan cara membius korbannya. Pelaku tunggal kasus ini, Dania Naomi alias Nia (30) warga Kota Batu.

Tercatat dalam laporan Polres Batu, ada tiga korban, dan seluruhnya adalah lelaki hidung belang. Kok bisa? Sebab, tersangka dalam aksinya menggunakan modus ajakan bercinta di sebuah vila kawasan Songgoriti Kota Batu.

Awalnya korban berkomunikasi dengan tersangka lewat sebuah aplikasi pertemanan. Setelah ada kesepatakan, keduanya memutuskan bertemu. Tersangka meminta dijemput sesuai permintaan. Selanjutnya langsung menuju vila.

“Nah, saat korban mandi, diracik minuman dari daun kecubung. Tersangka berdalih ini jamu supaya strong (kuat),” beber Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto memimpin gelar perkara di Mapolres Batu, Rabu (25/4).

Bukan kuat sebelum bercinta, korban malah pingsan dan tak sadarkan diri sesaat setelah meminum jamu tersebut. Momen ini lah yang dimanfaatkan tersangka untuk menggasak seluruh harta benda korban lalu kabur.

“Korban terakhirnya terjadi 29 Maret. Tersangka membawa dompet dan motor korban. Untuk motor ini masih cari karena menurut keterangan tersangka ini sudah digadaikan,” sambung alumnus Akpol 2000 ini.

Disinggung apakah pelaku murni beraksi seorang diri, Budi Hermanto membenarkan. Sedangkan korban diakui ada lebih dari tiga orang.

“Tapi karena ini perkara aib seseorang. Dan rata-rata korban sudah beristri ya tidak berani lapor kepada kami,” ujar pria akrab disapa Buher ini.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.(Der/Aka)