MALANGVOICE – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang dr Asih Tri Rachmi Nuswantari membantah tudingan bahwa anggaran kesehatan di Kota Malang tidak sesuai manat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Meski berdasarkan alokasi anggaran Dinkes tidak sampai 10 persen dari total APBD, namun itu bukan ukuran menilai kesesuaian dengan aturan tersebut. Dia menyebut, anggaran kesehatan tidak bisa diasumsikan sebagai anggaran yang dikucurkan melalui Dinkes saja.
Lebih dari itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga memiliki pos anggaran terkait kesehatan. Selain Dinkes, beberapa OPD yang berkaitan yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang dijatah Rp 27,2 miliar.
Sisanya,anggaran kesehatan meliputi program-program keluarga berencana, sosialisasi kesehatan dan sebagainya di berbagai OPD. “Total semuanya sudah sesuai amanat UU Kesehatan, yakni 10 persen,” ungkap perempuan berkacamata itu.
Sementara itu, terkait keluhan masyarakat sebagaimana yang diberitakan MVoice sebelumnya, Asih menilai hal itu tidaklah berhubungan langsung dengan Dinkes. Sebab, keluhan rata-rata dikarenakan kebijakan terkait BPJS dari pusat yang sering berubah.
“Ini yang tidak tersampaikan ke masyarakat dan mengakibatkan ekspektasi masyarakat terlalu tinggi, sehingga bisa terjadi gap kepuasan layanan,” pungkasnya.