Dinas Perketat Pengawasan Peredaran Minyak Goreng Ilegal

Tumpukan minyak goreng ilegal dari home industri di Wajak. (Istimewa)

MALANGVOICE – Usai terbongkarnya rumah produksi minyak goreng curah ilegal, berbagai pihak mulai melalukan pengawasan ketat. Tak hanya kepolisian termasuk dari dinas perdagangan untuk mengawasi masalah terkait regulasi.

Berhasil lolosnya produksi minyak goreng ilegal tersebut membuat proses pengawasan harus diperketat. Tak hanya masalah perizinan di DPMPTSP tetapi juga di regulasinya.

Kepala bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang Kamilin mengatakan, ada aturan yang harus disesuaikan.

Baca Juga: Butuh 133 Ribu dukungan untuk Independen Maju di Pilkada Kabupaten Malang

Kurang Konsentrasi, Lansia Pakisaji Tewas Tersambar Kereta Api

“Dari dinas perdagangannya ada distributor yang harus terdaftar di simirah, yaitu programnya minyak kemendag pusat,” katanya.

Artinya setiap pedagang distributor harus terdaftar di sana. Dan yang belum terdaftar bisa diindikasikan pedagang ilegal. Dalam penggerebekan rumah produksi minyak goreng ilegal dipastikan ada kesalahan yang dilakukan produsen.

Menurutnya, minyak curah tidak boleh dijual belikan dalam bentuk kemasan. Apalagi, jika dibagian kemasan tidak asa tanda atau cap resminya. “Kalaupun ada capnya, itu dari distributor yang masuk ke dalam data administrasi simirah,” imbuhnya.

Kamilin menegaskan, pengoplosan atau repacking minyak curah adalah menyalahi aturan. Kalaupun ada harus mendapatkan izin dari distributor yang terdata di Simirah. Artinya mereka adalah distributor minyak resmi.

Intinya dari pengungkapan rumah produksi minyak goreng ilegal ini adalah dari pihak dinas tidak menyeleksi. Hanya dilakukan seleksi administrasi dari dinas perdagangan pusat melaluo Simirah.

Menanggapi kasus tersebut pihak dinas juga akan berkordinasi dengan satgas pangan Polres Malang. Untuk mengetahui modus dan apakah ada indikasi dilakukan di tempat lain.

“Kordinasi dengan Satgas pangan pasti ada nanti. Kalau tidak sesuai peruntukannya, tidak sesuai undang-undang ya pasti ditindak,” tegasnya.(der)