Butuh 133 Ribu dukungan untuk Independen Maju di Pilkada Kabupaten Malang

Warga melakukan pemungutan suara saat hari H pencoblosan. (Istimewa)

MALANGVOICE- Kontestasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung akhir tahun, termasuk Kabupaten Malang. Nama calon kepala daerah dari beberapa partai sudah bermunculan. Tak hanya dari partai politik (Parpol) calon Independen bisa ikut kontestasi. Tetapi mereka harus mengumpulkan sebanyak 133.522 dukungan. 

Walau sudah bermunculan beberapa nama dari parpol, untuk calon perseorangan atau independen masih belum seramai nama dari parpol. Hingga saat ini belum ada nama Independen yang maju dari jalur tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan Yang ingin mencoba kontestasi Pilkada itu bisa saja, asalkan memenuhi persyaratan salah satunya dukungan massa.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Lansia Pakisaji Tewas Tersambar Kereta Api

Demo Kantor Bupati, GRIB Minta Balikan Penghargaan UHC

“Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini didasari oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Malang,” ujarnya.

Untuk Independen ada syarat minimal dukungan dari masyarakat Batu sebanyak 133.522 dukungan suara. Syarat minimal bagi cabup dan cawabup perseorangan atau independen itu sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1317 Tahun 2024.

Dika menambahkan selain dukungan tersebut persebaran dukungan juga harus merata, tidak bisa hanya di satu wilayah tertentu. Mereka yang hendak mendaftarkan diri tidak melalui dukungan partai politik diberi waktu selama 5 Mei hingga 29 Agustus 2024. “Persebaran harus dari 17 Kecamatan untuk suara dukungan,” tambahnya.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan. Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah. Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah. 

Sementara untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 500.000 – 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta. Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Dari DPT jumlahnya perkiraan sekitar 2.054.178 nanti bisa di ambil 6,5 persennya,” tandasnya.(der)