Diduga Pungli, Oknum Guru SMPN 1 Jabung Diadukan Wali Murid

Asenan saat melayangkan laporan ke Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Salah satu oknum guru di SMP Negeri 1 Jabung berinisial NR, diadukan oleh salah satu wali murid, Asenan ke Polres Malang, Rabu (18/1).

Pasalnya, NR diduga telah melakukan pungutan liar di kelas VII, tempat dia mengajar.

Wali kelas ini mewajibkan setiap siswa membayar Rp 500 setiap hari. Peruntukannya digunakan membeli perlengkapan kelas. Mulai dari kelambu, kain pel dan beberapa benda lainnya.

“Kami mengadukan karena menganggap bahwa itu adalah pungli. Seharusnya sama sekali tidak penarikan uang terhadap siswanya,” ungkap Asenan yang didampingi oleh Ketua LSM Pendidikan Anti Korupsi, Sugeng Wahono, ketika ditemui saat mengadu ke Polres Malang.

Menurut Asenan, bentuk pungutan yang dilakukan oleh NR, adalah uang untuk pembelian sampul rapor dan foto.

Nilainya sebesar Rp 70 ribu, dengan rincian Rp 50 ribu untuk sampul rapor dan biaya foto sebesar Rp 20 ribu.

Dia menambahkan, khusus sampul rapor dan foto tarikannya berlaku bagi seluruh siswa di sekolah ini.

Ia mengaku baru mengetahui adanya penarikan tersebut, setelah diminta oleh anaknya untuk menyelesaikan pembayaran iuran pada Jumat (13/1) lalu.

Asenan lantas mendatangi sekolah untuk bertemu dengan NR,menyelesaikan pembayaran selama dua bulan.

“Anehnya, saat pembayaran sampul raport dan foto, tidak mendapatkan bukti kwitansi,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum melakukan tarikan, sekolah tidak pernah melakukan sosialisasi.

“Selama ini anak saya memang tinggal dengan mantan istri saya. Namun untuk kebutuhan hidup dan sekolah, saya yang membiayainya,” sambungnya.

Pelatih ekstrakurikuler Taekwondo, di SMP Negeri 1 Jabung ini menambahkan, dalam pengaduannya ke Satreskrim Polres Malang dia juga menyertakan bukti rekaman video penarikan pungli.

“Memang nominalnya untuk setiap siswa memang tidak seberapa. Tetapi dengan banyaknya siswa, sudah berapa yang diterima oleh guru tersebut,” tambahnya.