Dewan Sampaikan Kota Malang Perlu Perda Kota Layak Anak

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus Ranperda Kota Layak Anak, Senin (13/5).

Penyampaian hasil pembahasan Ranperda Kota Layak Anak ini disampaikan oleh Juru Bicara Pansus DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum saat agenda Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang.

Syabril Ulum membacakan 15 dasar hukum Ranperda Kota Layak Anak. “Dapat kami sampaikan bahwa Ranperda Kota Layak Anak ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada proses pembahasan tahap berikutnya,” katanya.

Baca Juga: DPRD Beri 78 Catatan Atas LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2023

DPRD dan Pemkot Malang Sepakat Cegah Tindakan Korupsi Lewat Tanda Tangan Pakta Integritas

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan tahapan selanjutnya asalah pengambilan keputusan lewat pendapat akhir fraksi.

“Kita sudah sepakati di rapat pimpinan semua fraksi akan menerima perda ini sehingga Ranperda akan segera menjadikan Perda. Jadi besok ada satu paripurna, kelanjutan daripada paripurna hari ini,” kata Made.

Menurut Made, Perda Kota Layak Anak sangat diperlukan di Kota Malang.

“Karena ini memang sudah sangat mendesak dan dibutuhkan sekali oleh Pemkot Malang, terkait penilaian sakip Kota Malang yang harus ada Perda tentang Kota Layak Anak,” lanjutnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan, memang Kota Malang perlu Perda untuk menguatkan regulasi. Apalagi Kota Malang sudah mendapat predikat Madya.

“Jadi kita tidak bisa meningkatkan prestasi atau penghargaan yang diberikan pusat untuk menjadi utama. Karena kita masih madya terus ya. Ini menjadi utama, utama yang paling tinggi. Maka perlu suatu dasar yaitu Perda mengenai Kota layak anak,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait