Dewan: Perlu Perda Tentang Ketertiban Umum

Pesta Gay Kota Batu

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud. (Aziz Ramadani)
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Merespon terungkapnya dugaan praktik LGBT di Kota Wisata Batu, anggota dewan ancang-ancang ajukan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Perda ini merupakan inisiatif legislatif. Tujuannya tidak lain agar memenuhi dasar hukum pencegahan dan penindakan praktik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Wisata Batu. Tak terkecuali praktik penyimpangan seksual yang sedang hangat diperbincangkan.

“Perda ini sebenrnya sudah lama diwacanakan. Namun ada kendala sehingga tertunda,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud.

Perda ini, lanjut Didik, tentu akan memudahkan pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan razia, khususnya di tempat wisata. Baik itu villa, home stay dan hotel. Para pelaku akan ditindak jika terbukti melanggar tentang ketertiban umum.

“Dalam perda juga lebih mengatur keamanan. Memperketat akses pengunjung. Contohnya KTP harus dicek,” urainya.

Politisi Golkar ini menambahkan, Perda tersebut kemungkinan akan diajukan pada 2018 mendatang.

Hal tersebut juga diamini Fahmi Alkatiri. Anggota dewan fraksi partai NasDem ini dalam visi misinya saat pelantikan 23 Maret silam, getol memperhatikan kawasan Songgoriti. “Ya memang harus diperhatikan betul segi keamanannya. Sebab Songgoriti terus berkembang pesat sebagai wisata dan jasa villa. Ini (Perda) akan terus kami kejar realisasinya,” pungkas mantan Bendahara DPD NasDem ini.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria