Dewan Minta SILPA Perdin Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

MALANGVOICE – Jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) yang belum terserap sebesar Rp6 miliar dialihkan dalam penanganan Covid-19.

“Saya sangat setuju sisa Perdin itu digunakan untuk penanganan Covid-19. Saat ini masyarakat sangat membutuhkannya,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang, Miskat, Rabu (11/8).

Baca juga:
SILPA Anggaran Perdin DPRD Kabupaten Malang, MCW: Alihkan untuk Pandemi

Menurut Miskat, pengalihan sisa perdin saat ini dalam tahapan pembahasan, dan rencananya akan dialokasikan untuk anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19, tentunya dengan mekanisme yang berlaku.

“Sudah kita bahas, baik itu formal maupun informal. Rencananya dialihkan ke BTT, karena BTT bisa langsung digunakan untuk penanganan Covid-19. Karena di pandemi ini warga dan saudara kita sangat membutuhkan,” jelas politikus partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Miskat menjelaskan, anggaran yang teralokasi pada BTT tersebut dinilai lebih efektif dan fleksibel digunakan dalam berbagai kegiatan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Waduh, Masa Covid-19 Anggaran Perdin DPRD Kabupaten Malang Belasan Miliar Rupiah

“BTT anggaran yang bersifat dana siap pakai. Jadi, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dapat segera dicairkan,” tegasnya.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin (Mvoice/Toski D)

Terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sodikul Amin menyampaikan, dengan dialihkan anggaran perdin tersebut merupakan salah satu bentuk empati DPRD Kabupaten Malang terhadap situasi saat ini.

“Salah satu empati kami seperti pengalihan anggaran perdin untuk pengadaan oksigen konsentrator untuk memenuhi kebutuhan oksigen dalam menangani pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Perdin Masa Covid-19 Belasan Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Malang: Nanti kan Ada SILPA

Pengalihan anggaran perdin tersebut dengan oksigen konsentrator itu diambil lantaran saat itu, di Kabupaten Malang terjadi kelangkaan oksigen.

“Anggaran perdin itu akan dialihkan untuk membeli suatu alat untuk memproduksi oksigen. Sedangkan untuk pengalihan (Recofusing) itu bisa langsung dilakukan, teknis dan mekanisme harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait