Daftar PAM Harus Gunakan NIK Sesuai E-KTP

MALANGVOICE – Aplikasi Polisi Arek Malang (PAM) yang hari ini di soft launching di Polres Malang, tidak bisa digunakan sembarangan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, untuk bisa log in di aplikasi yang diunduh melalui Play Store dari android ini harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Jadi tidak bisa hanya dari nomor handphone saja. Harus juga menyertakan dengan NIK. Kami juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil),” kata dia, Jumat (9/12).

Adam menambahkan, dengan aplikasi ini warga juga bisa digunakan untuk melaporkan tindak pungli.

“Bisa berikan laporan dimana ada kejadian pungli dan nanti akan kami tindak lanjuti,” imbuh dia.

Aplikasi ini, lanjut dia, bisa dipantau oleh sekitar 2.100 anggota Polres dimana saja berada.

“Misal ada kejadian darurat di Sumbermanjing Wetan, dari Dau juga bisa memantau. Hanya saja yang merespon yang berada di wilayah tersebut,” tandas dia.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait