Coba Ganja Pertama Kali, Kuli Bangunan Dibekuk

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni bersama pelaku. (deny)
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni bersama pelaku. (deny)

MALANGVOICE – Seorang kuli bangunan asal Muharto, Kedung Kandang, Kota Malang, NA alias Atim (39) harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan membawa ganja kering siap sedot.

Barang haram seberat 0,79 gram itu didapat Atim dengan harga Rp 50 ribu. Ia membeli dari seseorang di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, menyatakan, pelaku membeli ganja itu hanya untuk coba-coba.

Atim menyampur ganja dengan tembakau dan dibakar lalu dihisap seperti rokok. “Dia baru pertama kali ini menggunakan ganja,” katanya.

Selain ganja, polisi menyita HP pelaku yang berisi SMS pembelian ganja pada seseoran. Kini petugas Sat Reskoba Polres Malang Kota masih mengejar penjual itu.

Sementara Atim dikenai pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 4-12 tahun penjara.