Cerai dengan Istri, Paksa Sopir Nyimeng Ganja

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni. (deny)
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni. (deny)

MALANGVOICE – Gara-gara pisah dengan istri, memaksa Firmanto Wirawan (33) warga Jalan Cengger Ayam, Lowokwawu, Kota Malang, harus bergelut dengan narkoba jenis ganja.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu mengaku sudah mengenal ganja sejak SMA. Namun kembali kambuh saat ditinggal cerai sang istri.

“Dia beli dan konsumsi sendiri itu ganja. Katanya buat semangat aja,” jelas Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (18/1).

Ganja kering itu lanjut Nunung, didapat dari seseorang dengan harga Rp 400 ribu seberat 76,51 gram.

“Ambilnya dengan cara ranjau yang ditanam di sebuah tempat,” lanjutnya.

Meski hanya untuk membuat semangat dirinya sendiri, Firmanto diancam pasal 111 UU 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.