Camat Klojen: Tower Jalan Jaksa Agung Suprapto Berizin

Camat Klojen, Rino

MALANGVOICE – Polemik keberadaan tower di Jalan Jaksa Agung Suprapto, RW 02 RT 10 makin menghangat.

Kasus yang pernah mencuat satu tahun lalu, kini kembali dilaporkan warga kepada Komisi C DPRD Kota Malang.

Camat Klojen, Rino, menegaskan, tower yang dimaksudkan itu sudah memiliki izin, baik rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) maupun Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Jadi tower itu izinnya sudah lengkap,” kata Rino, beberapa menit lalu.

Ia menceritakan, satu tahun lalu, saat kasus itu mencuat, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama Muspika, pemilik rumah, provider, juga masyarakat sekitar.

“Bahkan ada LPMK juga, dan akhirnya polemik selesai. Kalau saat ini muncul kembali, saya belum mendapat informasi langsung dari masyarakat,” bebernya.

Rino mengaku sudah mendapat laporan dari Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, terkait adanya laporan warga itu.

“Saya akan perintahkan lurah setempat untuk mencari tahu kembali soal ini,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, menegaskan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan zona cell plan.

“Kalau urusan gangguan dan masyarakat itu ada di perizinan, kami mengeluarkan rekomendasi berdasar zona cell plan saja,” kata Zulkifli.

Di lain pihak, Kepala BP2T, Indri Ardoyo, belum bisa dikonfirmasi. Kepada MVoice, Indri, mengaku masih di luar kota. “Nanti saya akan cek perizinannya, karena ada banyak tower di Malang jadi harus melihat datanya,” kata Indri.