MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi merotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jumat (24/3).
Dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang, ada sebanyak 101 pegawai ASN dari eselon III dan IV, mulai Camat hingga Kepala Seksi (Kasi) mengikuti rotasi dan ada beberapa yang promosi jabatan.
Rotasi atau mutasi jabatan terhadap tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati No: 822.2/105/35.07.201/2023.
Baca juga:
Khofifah Sambut Baik Komitmen Shopee Berkah Majukan Ekonomi Berbasis Pesantren
Keterbatasan Lahan Parkir di Kawasan Alun-alun Kota Batu Jadi Biang Kemacetan
Ramadan Salebration, Beli Matic Honda Potongan Hingga 3x Angsuran
Di kesempatan tersebut, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, rotasi ini merupakan agenda biasa sebagai bentuk penyegaran bagi para ASN, agar tidak mempersulit atau menghambat kinerja para pegawai.
“Rotasi atau mutasi ini sebagai penyegaran, kalau terlalu lama pada satu posisi, akan menimbulkan atau mempersulit dalam menjalankan kebijakan,” ucapnya, saat memberikan sambutan dalam kegiatan rotasi atau mutasi ASN.
Menurut Sanusi, selain itu juga ada pengaduan masuk secara resmi tentang kinerja salah satu ASN, kalau dibiarkan akan menjadikan suasana tidak bagus karena adanya campur tangan orang lain.
“Ada aduan dari salah satu kecamatan. Dimana istri Camat, memiliki kewenangan melampaui suaminya yang menjabat sebagai camat,” jelasnya.
Sebab, lanjut Sanusi, seharusnya sebagai istri itu tugasnya sebatas mendukung kinerja suaminya, bukan malah sebaliknya, dan sangat berpengaruh terhadap roda pemerintahan yang ada di bawah.
“Istri saya saja tidak pernah mencampuri apa yang ada dalam Pemkab Malang. Karena mempunyai tugas sendiri dalam PKK, seharusnya demikian juga untuk para istri pejabat lainnya,” tegasnya.(der)