Buntut Kasus Dugaan Penipuan, Inspektorat Kabupaten Malang Panggil Pejabat Dispora

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang menjadwalkan pemanggilan terhadap dua pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten setempat.

Pemanggilan dua pejabat Dispora tersebut dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang buntut kasus dugaan penipuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap 7 orang yang hingga saat kini belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.

“Perkara Kasus itu (Dugaan Penipuan oleh Oknum ASN, red) kami (Inspektorat) hari ini Senin (20/2) memanggil Pejabat Struktural dan Kasubbag Keuangan di Dispora,” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti saat dikonfirmasi, Senin (20/2).

Baca juga:
Ratusan Sopir Angkot Siap Unjuk Rasa, Uji Coba Satu Arah Tetap Berjalan

Mahasiswa Baru Vokasi UB Diberi Penguatan Karakter Lewat Open House Yuwaraja

Regenerasi Pengurus Muhammadiyah-Aisyiyah Kota Batu Usung Semangat Pembaruan

Menurut Tridiyah, pemanggilan itu dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Malang membentuk tim untuk melakukan penelusuran atas perkara dugaan penipuan tersebut.

“Untuk progresnya tunggu ya, hari ini tim masih melakukan penelusuran,” tegasnya.

Selain memanggil Pejabat Struktural dan Kasubbag Keuangan Dispora Kabupaten Malang, lanjut Tridiyah, pihaknya juga melakukan pemanggilan beberapa tenaga kontrak atau honorer.

Hal itu dilakukan untuk menggali informasi dan mencari kebenaran atas perkara dugaan penipuan tersebut.

“Beberapa tenaga kontrak atau honorer juga akan kami panggil, tapi yang di Dispora saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), telah membentuk tim untuk membongkar praktik penipuan tersebut.

Selain itu, Bupati Malang HM Sanusi mengecam dan memberikan ancaman bagi oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 7 orang, karena oknum ASN tersebut ditengarai telah meminta sejumlah uang agar bisa masuk sebagai Tenaga Kontrak, namun hingga saat ini ketujuh orang tersebut belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.(end)