BKPSDM Pemkab Malang Akui Pernah Memanggil Oknum ASN DPKPCK yang Diduga Selingkuh

Ilustrasi ASN saat Apel di Stadion Kanjuruhan. (Toski D)

MALANGVOICE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengakui pernah memanggil oknum pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) atas dugaan perselingkuhan kepada stafnya yang sudah bersuami.

“Kami (BKPSDM) telah memanggilnya dan saat ini masih kami pantau terus,” ucapnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (23/3).

Menurut Nurman, jika memang terbukti, dirinya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang tindakan indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu sudah ada hukum yang mengatur, secara normatif akan ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apalagi perselingkuhannya seperti itu pasti akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Nurman, Pemkab Malang telah membentuk tim khusus untuk memantau kinerja ASN di lingkungan Pemkab Malang.

“Tim itu diketuai oleh Sekda, saya sebagai sekretarisnya. Tim ini bekerja untuk memonitoring kinerja ASN yang indisipliner. Baru bisa ditentukan hukumannya apa masuk hukuman ringan, sedang dan berat,” ulasnya.

Dengan begitu, tambah Nurman, diharapkan tidak ada ASN Kabupaten Malang yang melanggar PP 53 tahun 2010 tersebut.

“Semuanya kita kembalikan pada PNS(ASN)-nya untuk mematuhi rambu aturan tadi. Kita sudah sosialisasikan terkait sanksinya juga biar mereka tahu efeknya dan jerah,” pungkasnya.(end)