Biyuh, Wanita 59 Tahun Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Polisi beserta pelaku dan barang bukti. (deny rahmawan)
Polisi beserta pelaku dan barang bukti. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – ELJ alias Eli (59) warga Kota Malang terpaksa menikmati hari tua di dalam penjara. Hal itu dikarenakan ia kedapatan berbisnis barang haram narkoba jenis sabu-sabu hingga ditangkap polisi.

Penangkapan Eli bermula ketika polisi anggota Satreskoba Polres Malang Kota mendapat informasi adanya transaksi narkoba di depan mini market Jalan Simpang Borobudur pada 4 Januari lalu.

Saat itu polisi mengamankan pelaku lain, ADM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram. Dari tangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan diketahui sabu tersebut didapat dari ELJ.

“Akhirnya kami tangkap ELJ di rumahnya di Jalan Letjen Sutoyo beberapa saat kemudian,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Jumat (26/1).

Dari penyelidikan polisi, ADM mendapatkan sabu seharga Rp 800 ribu per 0,5 gram atau paket hemat dari ELJ. Keduanya sudah bertransaksi sebanyak 10 kali. Biasanya, ELJ menjual sabu seharga Rp 1 juta per gram.

Sabu itu diperoleh ELJ setelah membeli dari MUS, pelaku yang masih DPO di Bali. Biasanya, ELJ menjual sabu seharga Rp 1 juta per gram. Polisi juga menyita 42,61 gram sabu-sabu dari tangan ELJ sebagai barang bukti.

Asfuri menambahkan, sasaran penjualan sabu-sabu itu beragam. “Yang jelas penjualannya di Kota Malang. Kami masih selidiki lebih lanjut,” imbuhnya.

ELJ yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjual kerupuk secara berkeliling ini pernah mendekam di penjara alias berstatus residivis kasus yang sama pada 2013.

Kali ini ia akan kembali bertemu teman lamanya di penjara, karena polisi mengancam pelaku dengan pasal 112 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus bongkar kasus peredaran narkoba. Kalau ada informasi segera sampaikan ke polisi,” tegas Asfuri.(Der/Aka)