Bila Hanya Ada Satu Calon, Pilkada Batu Tetap Lanjut

MALANGVOICE – Meski KPU Batu memprediksi bakal ada 6 pasangan calon dalam Pilkada 2017 mendatang, ia tetap siap jika hanya ada satu pasangan saja yang siap maju menjadi Batu 1 dan Batu 2.

Ketua KPU, Rochani, mengatakan, mekanisme pelaksanaan Pilkada bakal sama dengan pemilihan kepala desa. Jika hingga saat pendaftaran terakhir pasangan calonnya kurang, maka akan dibuka kembali pendaftaran calon tahap 2.

“Kalau sudah dibuka pendaftaran tahap ke-2 namun pendaftar masih satu pasangan saja, akan tetap dilanjutkan, meski dengan satu pasangan calon (Paslon),” ungkap Rochani kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Seperti Pilkades, satu Paslon dalam Pilkada akan melawan ‘bumbung kosong’ dengan satu kotak suara. Di dalam kotak itu, kertas coblosan hanya akan bertuliskan ‘setuju dan tidak setuju’.

“Pelaksanaan ini mengacu pada Pilkada 2015, yang hanya ada satu Paslon. Kemudian ada pengajuan judicial review (hak uji materi) dan dikabulkan MK, sehingga diterapkan dalam Pilkada berikutnya,” papar Rochani.

Dalam putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 itu, dinyatakan, daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah boleh menyelenggarakan Pilkada. Putusan ini ditetapkan pada 29 September 2015 lalu dan akan diberlakukan pada Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.

“Kami akan terus mensosialisasikan ini dengan harapan masyarakat tidak bingung jika harus terjadi. Namun saya optimis hal ini tidak terjadi di Kota Batu,” tandasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait