MALANGVOICE – Alokasi belanja daerah Kota Batu yang dianggarkan Rp1,19 triliun melalui APBD 2022 terserap Rp983 miliar. Dengan begitu keuangan daerah Kota Batu pada 2022 mencatatkan silpa sebesar Rp221 miliar.
Kepala BKAD Kota Batu, M. Chori menuturkan, silpa yang dibukukan pada 2022 lalu lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021 lalu yang mencapai Rp243 miliar.
“Sisa anggaran tahun 2022 didapat dari empat sektor. Tertinggi berasal dari BTT yang tak terserap sebesar Rp48 miliar,” ujar Chori.
Baca juga:
Rencana Satu Arah Kayutangan Heritage, Spanduk Penolakan Bermunculan
Pemkab Malang Berharap Revitalisasi Pasar Lewat DAK
DAU Pemkab Malang Tahun 2023 Turun Rp300 M, Ini Penyebabnya
Iwan Budianto Mundur dari Waketum PSSI, Balik Urus Arema FC
Selanjutnya sisa penggunaan anggaran didapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanahan (DPKPP) Kota Batu sebesar Rp26,1 miliar. Berikutnya Dindik Kota Batu tersisa Rp25,9 miliar dan Sekretariat DPRD sebesar Rp15 miliar.
“Sedangkan untuk sisi pendapatan daerah ditarget Rp 955 miliar dan terealisasi Rp 1,003 triliun atau melebihi target sebesar Rp 47 miliar,” imbuh Chori.
Sementara itu di tahun ini, untuk anggaran belanja daerah, Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu telah menganggarkan sebesar Rp1.096 triliun.
Pada sisi pendapatan daerah ditarget sebesar Rp 992 miliar. Kenaikan besar terjadi pada realisasi PAD 2022 yang melampaui target. Dari target Rp200 miliar tercapai Rp250 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurochman menyampaikan, persoalan kurang maksimalnya serapan belanja ini sudah berulang kali dibahas ketika rapat dengan tim anggaran Pemkot Batu. Dewan juga sudah menekankan agar OPD bekerja secara cepat dan maksimal dalam penyerapan anggaran secara cepat.
Politisi PKB itu berharap serapan APBD tahun ini dapat lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 lalu. Dia menyarankan Pemkot bisa lelang lebih awal agar serapan APBD bisa maksimal. Selain itu, perlu dilakukan perencanaan maksimal. Agar tidak ada kegagalan proyek pada tahun 2023 mendatang.
“Administrasi harus ada percepatan. Tapi, tetap harus sesuai aturan dan tahapan. Lelang dini terutama terkait pembangunan fisik. Perencanaan harus matang, dan tidak ada kesalahan saat entry data di SIPD,” tandasnya.(end)