MALANGVOICE – Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Gedangan. Pria berinisial ML (39) ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, kejadian ini disebabkan karena pelaku sering mengintip anaknya sendiri saat mandi.
“Pelaku ini sering mengintip anaknya sendiri waktu mandi. Disitu kan gak ada kamar mandi, jadi korban mandinya di sungai,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menjelaskan, akibat sering mengintip tersebut, ternyata membuat pelaku berpikiran kotor hingga datang niat untuk menggagahi anaknya tersebut. Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba dan mengulum payudara, serta memasukkan jarinya ke kemaluannya.
“Karena rumahnya hanya terdapat satu kamar dan satu ruang tamu, korban setiap malamnya tidur di ruang tamu. Kejadian ini terjadi sejak tahun 2017 lalu, saat itu korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi pelaku. Korban sempat menolak, tapi karena takut, akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan ayahnya. Pelaku ini dikenal sosok orang yang kasar,” jelasnya.
Dari pengakuan korban, lanjut Andaru, pelaku sempat ingin menyetubuhi korban, namun saat itu pelaku tidak bisa ereksi.
“Perkara ini kemudian terbongkar pada Oktober lalu. Saat itu, korban yang sudah tidak kuat menghadapi kelakuan bejat bapaknya akhirnya bercerita kepada sang ibu. Sang ibu yang kaget sontak menceritakan peristiwa itu ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian,” ulasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tambah Andaru, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (5/11/2019), dan langsung digelandang menuju Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. Ketika diintrogasi, pelaku mengaku berbuat cabul lantaran ingin mengetahui rangsangan pertumbuhan sang buah hati.
“Saya cuma ingin melihat daya rangsang anak saja, kan anaknya juga sering keluar sama laki-laki. Anaknya gak berontak, dia pas tidur,” aku ML.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (1), dan (2) juncto pasal 76E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(Hmz/Aka)