Bea Cukai Malang Musnahkan 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan BMN hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam rangka Operasi Gempur 2020, Selasa (25/8). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan sejumlah BKC hasil tembakau 2.645.920 batang rokok, Selasa (25/8).

Barang bukti hasil penindakan melanggar UU tentang Kepabeanan dan UU tentang Cukai berstatus Barang Milik Negara (BMN) itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1.5 miliar lebih.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Kanwil DJBC Jawa Timur II Latif Helmi mengatakan, pemusnahan BMN hasil penindakan terdiri BKC hasil tembakau 2.645. 920 batang, BKC MMEA 4.070 liter, barang kiriman POS (berupa sex toys dan anak panah) sejumlah 32 item. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.530.947.225

Pemusnahan BMN hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam rangka Operasi Gempur 2020, Selasa (25/8). (Aziz Ramadani/MVoice)

“Sesuai arahan Menteri Keuangan RI, Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 persen. Oleh karena itu selain melakukan pengawasan dan operasi rutin secara nasional, Bea Cukai sejak tahun 2020 hingga sekarang juga melaksanakan Operasi Gempur rokok ilegal,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Operasi Gempur 2020 yang dilaksanakan pada periode 6 Juli 2020 sampai 1 Agustus 2020, terdapat 9 objek kecamatan yang menjadi target operasi di wilayah Malang Raya. Hasilnya, sebanyak 8 penindakan terhadap BKC hasil tembakau dengan jumlah barang 617. 020 batang.

“Total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 280.744.100,” sambung dia.

Pemusnahan BMN hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam rangka Operasi Gempur 2020, Selasa (25/8). (Aziz Ramadani/MVoice)

Ia menambahkan, Bea Cukai sebagai community protector, melindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya yang dilarang dan atau dibatasi oleh regulasi dan peredaran barang yang memerlukan pengawasan penuh. Seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang memiliki dampak negatif.

“Kami semakin mengoptimalkan pengawasan sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.

Selain meningkatkan pengawasan, lanjut dia, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengonsumsi maupun memproduksi barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Malang juga akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat. Meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya yakni Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah dan instansi lainnya.

“Serta tak kalah pentingnya Bea Cukai Malang mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk membantu menjalankan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi adanya pelanggaran ketentuan maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Oentarto Wibowo mengungkapkan, penurunan rokok ilegal sangat bermanfaat bagi pembangunan negara. Karena dana yang dihasilkan dari cukai hasil tembakau dan PPN sangat besar. Totalnya capai Rp 173 triliun target pemerintah 2020. Sedangkan untuk wilayah kerjanya ditargetkan Rp 39 triliun.

“Direct impact-nya hasil langsung tembakau yang melalui jalur legal, itu sekian persen akan dihitung Kemenkeu untuk nanti dikembalikan kepada Pemda, itu pemanfaatannya luar biasa, termasuk digunakan penanggulangan pandemi Covid-19,” jelasnya.(der)