Bawaslu Laporkan Pembakar Bendera PDI-P di Sukun ke Polisi

MALANGVOICE – Bawaslu Kota Malang melaporkan seorang warga Sukun, DN (35) karena merusak alat peraga kampanye (APK) milik PDI-P pada November 2023 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara didampingi beberapa anggota dan Panwascam Sukun mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan tindakan tersebut.

Hamdan mengatakan, pelaporan secara resmi ke kepolisian ini karena rekomendasi dari Sentra Gakkumdu Kota Malang.

Baca Juga: Pacu Peningkatan Kinerja ASN agar Program Prioritas 2024 Tercapai

Kawan Gibran Lanjutkan Deklarasi, Butuh Pemimpin Lanjutkan Pembangunan Indonesia

“Sehingga langkah yang kami ambil ini harus penuh kehati-hatian. Namun, setelah berdiskusi dan berkoordinasi, terkait alat bukti sisa pembakaran ini kuat untuk pembuktian di tingkat penyidikan hingga persidangan,” kata Hamdan.

Hamdan menjelaskan, pembakaran bendera partai itu dilakukan pada November 2023 pukul 23.00 WIB. Bendera partai warna merah itu awalnya dipasang di pohon dan tiang listrik.

“Biasanya itu tidak dibakar, hanya dicopot saja. Tetapi saat itu, terlapor ini sepertinya memiliki perasaan yang buruk (bad mood). Sehingga sampai terjadi pembakaran,” lanjutnya.

Pembakaran ini sebenarnya sudah dibahas di tingkat Gakkumdu. Namun, terlapor seakan menantang dan akhirnya diputuskan dilaporkan secara resmi.

Saat ini DN diancam dengan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlapor terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Sebenarnya terlapor sudah diingatkan, tetapi justru menantang,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait