Bapenda Temukan Resto Indikasi Curang Manipulasi Pajak Sampai Rp2 Miliar

MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menemukan indikasi resto memanipulasi pajak. Hal itu ditemukan saat sidak kepatuhan pajak beberapa waktu lalu.

Dalam sidak itu tim Opsgab Bapenda Kota Malang mengecek penerapan E-Tax di restoran yakni sistem elektronik untuk Wajib Pajak dalam menyalurkan pajak PPN dari konsumen kepada pemerintah.

Sasaran sidak yang dilakukan meliputi Ocean Garden, Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil, Cocari, Warung Sego Sambel Cak Uut dan Roketto Coffee & Co.

Baca Juga: DPUPRPKP Kota Malang Gerak Cepat Perbaiki Lubang Jalan di Raya Dieng

Polisi Amankan 164 Kendaraan Terlibat Balap Liar dan Knalpot Brong, Ditahan Sampai Setelah Lebaran

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan, dari sidak yang dilakukan ditemukan indikasi resto curang menggelapkan pajak.

“Jadi resto yang kami sidak itu diduga melakukan manipulasi pajak. Kami sebelumnya memantau dari dasboard kami dan kami temukan ada yang tidak wajar,” ucapnya.

Handi menjelaskan, seperti di Restoran Ocean Garden. Pihak restoran memiliki 2 mesin kasir yakni satu mesin kasir terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir biasa.

Saat sidak itu diketahui banyak pelanggan yang membayar makanan tidak ke kasir yang sudah terhubung E-Tax.

“Data yang terekam di kasir yang tidak tersambung E-Tax sudah kami ambil untuk kami hitung berapa selisih pajak yang harus dia bayarkan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dilakukan Roketto Coffee & Co, pihaknya menemukan dobel sistem pembayaran di kasir. Dengan demikian, data pajak yang seharusnya disalurkan tidak terdata.

“Ada dobel akun di sistem kasirnya. Karena tidak mau dan tidak bisa dibuka, alat kasirnya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan pajak,” bebernya.

Kemudian di restoran Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil, tim Opsgab Bapenda juga menemukan dugaan manipulasi pajak. Pihak restoran diduga mematikan E-Tax saat resto ramai pengunjung.

“Data transasksi antara jam 4 sore sampai jam 7 malam nihil atau kosong. Tapi kita lihat langsung disitu ramai. Sepekan kemarin kami pantau terus juga penuh bahkan full booking. Tapi rata rata di laporan E-Tax, antara jam 4 sampai jam 7 nihil,” bebernya.

Lalu di Cocari, tim juga menemui dugaan manipulasi data pajak. Dikatakan, pihak Cocari menyatakan rata rata omzet per bulan sekitar Rp150 juta. Sehingga pajak yang dibayarkan hanya Rp15 juta per bulan.

“Namun saat kami buka sistem kasir, laporan riil nya ada disitu, itu rata rata Rp700 juga sampai Rp800 juta. Bahkan ada beberapa bulan yang sampai Rp900 juta. Kalau segitu kan seharusnya pajak yang dibayar Rp80 juta. Selisihnya ini akan kami hitung,” ungkapnya.

Selanjutnya, di Warung Sego Sambal Cak Uut, pihaknya juga menemukan dobel sistem pembayaran di kasir. Ada 2 sistem kasir yang salah satunya tidak terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir yang terkoneksi E-Tax justru tidak aktif.

“Jadi saat sidak itu, yang terpasang E-Tax itu kondisi tidak aktif. Yang diakitifkan di akun tidak tersambung E-Tax. Otomatis data transaksi tidak masuk (terdata),” paparnya.

Dari temuan ini, Bapenda Kota Malang akan meningkatkan pengawasan kepada pengusaha restoran di Kota Malang. Handi tak ingin kecurangan serupa kembali terjadi di tempat lain dan bisa merugikan pendapatan daerah.

“Secara garis besar dari lokasi yang kami datangi itu, mengakali E-Tax dengan dobel akun. Perkiraan nilai kebocoran pajak setidaknya Rp2 miliar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi membayarkan 4 kali pajak yang seharusnya atau pidana 2 tahun,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait