Polisi Amankan 164 Kendaraan Terlibat Balap Liar dan Knalpot Brong, Ditahan Sampai Setelah Lebaran

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menunjukkan kendaraan yang diamankan terkait balap liar. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menyita ratusan kendaraan yang terlibat balap liar serta tidak memenuhi standar pabrikan.

Ratusan kendaraan itu terjaring penindakan mulai 6-8 April 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, ada 10 unit mobil dan 15 kendaraan roda dua yang terlibat aksi balap liar. Sedangkan 139 kendaraan roda dua lainnya diamankan karena tidak sesuai spesifikasi atau knalpot yang tidak sesuai keluaran pabrik.

Baca Juga: Santunan 1.000 Anak Yatim/Piatu Warnai Peringatan Nuzulul Quran 1444 H Pemkab Malang

Cakades Lebih dari Lima Orang, Empat Desa Kabupaten Malang Dijadwalkan Seleksi Tambahan

Rilis hasil penindakan knalpot brong. (deny/MVoice)

“Seluruh kendaraan ini kami amankan di halaman Mapolresta Malang Kota, sekaligus kami data kelengkapan surat-suratnya,” kata Budi Hermanto, Selasa (11/4).

Dikatakan Buher, sapaan akrabnya, penindakan kendaraan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Banyak masyarakat melapor karena terganggu suara bising dan membahayakan pengguna jalan.

“Kami amankan di Jalan Ahmad Yani, Tumenggung Suryo sampai JA Suprapto, termasuk start di depan Polresta Malang Kota serta Jalan Simpang Ijen,” jelasnya.

Ratusan kendaraan yang terjaring akan dicek kelengkapan surat, nomor mesin, nomor rangka, dan plat nomor. Apabila tidak ada masalah kendaraan ini bisa diambil kembali setelah lebaran atau mulai tanggal 24 April 2023.

Buher juga menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua pemilik kendaraan terkait pengambilan kendaraan itu. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anak-anak yang terlibat balap liar.

“Kami mohon maaf kepada orang tua pemilik kendaraan yang diamankan di Polresta Malang Kota silakan datang sambil melengkapi surat dokumen dan spare parts kendaraan,” imbuh Buher.

Dari hasil pantauan sementara, para pengendara kendaraan yang disita ini kebanyakan berusia 18-30 tahun. Selain dari Malang Raya, ada juga dari Pasuruan, Blitar, Sidoarjo, dan Probolinggo.

“Intinya aksi balap liar ini membahayakan pengguna jalan lainnya. Jadi terhadap kendaraan ini kami amankan dan akan kami keluarkan setelah lebaran,” tandasnya.(der)