Bantu Kualitas dan Kebersihan Masyarakat Lebih Baik, Jasa Tirta I Serahkan Bantuan Lima Sanitasi di Tulungagung

Bantuan Perum Jasa Tirta I. (Subdiv Komunikasi Korporat dan Umum)

MALANGVOICE – Sebagai bentuk implementasi program kebersihan prioritas di bidang lingkungan, Perum Jasa Tirta (PJT) I serahkan bantuan sarana sanitasi bagi masyarakat di Desa Bendo, Kabupaten Tulungagung. Total ada lima sarana sanitasi diberikan kepada perwakilan warga di sana.

Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, mengatakan, bantuan sanitasi ini diberikan karena masih banyak rumah tangga yang masih membuang hajat di sungai.

“Bantuan sarana sanitasi dari Jasa Tirta I ini menjadi salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Latar belakang pemberian bantuan adalah masih adanya masyarakat yang membuang hajatnya di Kali Ngasinan,” kata Milfan Rantawi, Selasa (6/8).

Baca Juga: Curvino Kids Grassroot Football Festival, Wadahi Minat dan Bakat Anak Usia Dini Berkompetisi Sepak Bola

Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Antisipasi Ancaman Keamanan

Sempat Viral Guru Memiting Siswa di SMKN 12 Kota Malang, Kini Dua Pihak Sepakat Damai

Adapun kegiatan sosial tersebut bagian dari program triwulan II yang disalurkan secara langsung oleh Tim TJSL PJT I. Bantuan sarana sanitasi merupakan salah satu bentuk penyaluran TJSL Community Involvement and Development (CID). Tujuannya untuk memberikan dampak positif yang berkelanjutan.

“Bantuan ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Kegiatan yang dilakukan PJT I tidak hanya sebatas pelayanan kepada pemanfaat dan masyarakat tapi juga berdampak positif kepada kehidupan masyarakat. Bantuan sanitasi dalam hal ini jambanisasi merupakan upaya untuk menghadapi tuntutan masyarakat dunia akan kualitas hidup yang lebih baik,” tuturnya.

Milfan menyampaikan PJT I selaku BUMN berbentuk Perum memberikan pelayanan terbesar kepada masyarakat seperti irigasi kepada petani secara gratis. Pembayaran diterima dalam hal ini dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dari pemanfaat komersil.

“Kami mengelola pendapatan yang kami peroleh untuk kemudian juga diberikan bantuan kepada masyarakat. Ini sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan TJSL yang dilakukan oleh PJT I merupakan kewajiban dari BUMN yang kemudian juga diikuti pihak swasta. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya untuk mendukung upaya pemerintah untuk melaksanakan perbaikan yang sejalan dengan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) 2023.

Ia berharap kesehatan dan kebersihan masyarakat terutama yang berada di Desa Bendo, Tulungagung yang belum memiliki sarana sanitasi layak dapat meningkat.

“Semoga bantuan ini dapat membantu dan tentunya bermanfaat serta kedepannya semakin luas dampak positif dari kegiatan TJSL yang dilakukan oleh PJT I,” pungkasnya.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.