Awas Tidur dan Jongkok di Kursi Taman Didenda Rp 1 Juta

MALANGVOICE – Ini peringatan bagi semua warga Kota Malang yang suka tidur dan jongkok di kursi taman yang disediakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

Pasalnya, saat ini polisi taman bekerjasama dengan Satpol PP tidak segan-segan menindak, bila ada yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Perda No 3 Tahun 2003.

Pada Perda itu, sebagaimana bunyi Pasal 23 huruf e, bagi warga yang jongkok dan tidur di kursi taman akan dikenai denda Rp 1 juta atau sanksi kurungan selama satu bulan.

Kepala DKP, Erik Setyo Santoso, mengatakan, penegakan aturan Perda perlu dilakukan.

“Kita perlu menjaga sarana dan prasarana yang sudah diberikan pemerintah secara bersama. Penegakan Perda ini salah satu upaya saja,” kata Erik.

Dijelaskan, bila kursi taman digunakan untuk jongkok dan tidur, selain mengurangi estetika juga dapat merusak kursi taman, sehingga antisipasi ini perlu dilakukan pihak DKP.

“Harapannya, masyarakat sadar dan ikut menjaga fasilitas umum, sehingga bisa dinikmati bersama,” tukasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait