MALANGVOICE – Moch Subhan (21) warga Jalan Masjid Arrosidin, Desa Genengan, Pakisaji harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Pakisaji saat asik minum kopi di warung. Ia dibekuk polisi lantaran kedapatan memiliki pil dobel L atau yang akrab disebut pil koplo pada Sabtu (26/1) malam sekitar pukul 23:00 WIB.
Kanitreskrim Polsek Pakisaji Ipda S. Budi Santoso menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula saat petugas melakukan patroli di Desa Genengan, Pakisaji. Pada saat itu, petugas mencurigai sekelompok anak muda di sebuah warung kopi.
“Saat itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap Rizki (17) warga Desa Pakisaji karena telah mencurigainya. Dari celananya kami mendapati, 5 tik berisi 116 butir pil koplo,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, ketika digeledah, Rizki mengaku mendapatkan barang tersebut dari Moch Subhan yang saat itu juga sedang ngopi di warung tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menangkap tersangka Moch Subhan.
“Waktu itu, Rizki mengaku membeli dari tersangka Moch Subhan. Kebetulan tersangka juga ada di lokasi, hingga akhirnya kami tangkap,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Moch Subhan, mengaku jika dirinya sudah hampir dua bulan ini, mengkonsumsi dan mengedarkan pil koplo dengan sasaran anak muda. Pil koplo tersebut diakui didapat dari seseorang asal Kota Malang, yang kini masih diburu.
Atas penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti, 116 butir pil koplo, 1 buah handphone Xiomi 4A dan uang tunai sebesar Rp 460 ribu,” tendanya.
Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Hmz/Aka)