Arif: Tindak Tegas Tower Ilegal, Jangan Abaikan Keselamatan Warga!

Tower Tanpa Izin Milik PT Sarana Utama Karya
Tower Tanpa Izin Milik PT Sarana Utama Karya

Tower Tanpa Izin Milik PT Sarana Utama KaryaMALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, angkat bicara perihal maraknya tower single pole yang berdiri tanpa izin dari warga sekitar, seperti terjadi di Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Panjaitan.

Ia menegaskan, Pemkot Malang tidak boleh tutup mata, harus tegas dan menindak tower ilegal. Karena, selain berkaitan dengan estetika, juga berkaitan langsung dengan keselamatan warga sekitar.

“Terkait itu, DPRD akan meningkatkan fungsi pengawasan, karena masalah ini sangat serius, Pemkot Malang jangan hanya memburu PAD (pendapatan asli daerah), tapi mengabaikan keselamatan warga,” kata Arif kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia mengamati, selama ini perusahaan pemilik tower single pole hanya melandaskan diri pada perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemkot Malang, tanpa mengurus izin lainnya.

“Padahal tetap saja mereka harus meminta izin warga sekitar yang terdampak, sekalipun itu didirikan di ruang milik jalan,” tukasnya.

Dewan mendesak Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera tanggap atas permasalahan tower single pole yang telah meresahkan warga tersebut.