APK Ditutupi Caleg Lain, DPC Nasdem Lowokwaru Lapor ke Bawaslu

DPC Nasdem Lowokwaru laporkan masalah APK ke Bawaslu Kota Malang. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – DPC Partai Nasdem Lowokwaru mengadu ke Bawaslu Kota Malang soal dugaan pelanggaran pemasangan APK, Senin (4/12).

Dipimpin Ketua DPC Partai Nasdem Lowokwaru, Ahmad Rifai bersama dua anggotanya turut membawa bukti video ke Bawaslu Kota Malang.

Rifai menjelaskan, video yang diserahkan sebagai bukti laporan itu tentang adanya APK paslon lain dari partai PKS yang menutupi APK dari Partai Nasdem Dapil Lowokwaru atas nama Dito Arief Nurakhmadi dan atas nama Dzulfikar Aditya Putra Ghozali.

Baca Juga: Petakan Daerah Rawan Bencana, Kota Batu Dibayangi Banjir dan Tanah Longsor saat Musim Hujan

PPLP PT PGRI Unikama Malang Tanggapi Laporan Ahli Waris Soal Sertifikat ke Polresta Malang Kota

“Jadi ada dua titik, pertama di Jalan Atletik, Tasikmadu caleg Nasdem 1, dan di Jalan Bunga Cengkeh, Tulusrejo Caleg Nasdem nomor 2,” kata Rifai.

Adapun yang dilaporkan adalah APK caleg PKS dapil Lowokwaru dengan inisial RMS. APK dari RMS ini menutupi penuh APK caleg Nasdem karena berukuran lebih besar.

Rifai menambahkan, penutupan APK caleg Nasdem yang dilakukan caleg PKS itu sangat meresahkan. Apalagi kedua partai ini merupakan satu koalisi di Pilpres 2024.

“Kita sesama koalisi jangan sampai ada konflik di internal, apalagi kalau sasarannya partai lain kan koalisi yang dirugikan,” keluhnya.

Laporan ini juga sengaja dibuat lantaran tidak ada respon dari terlapor. Padahal masalah inu sudah dibicarakan di tingkat DPD.

“Kemarin yang pertama sudah konfirmasi antar ketua DPD kota. Tapi belum ada respon,” singkatnya.

Terpisah, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Hamdan Akbar membenarkan laporan tersebut.

Berdasarkan laporan itu tim Bawaslu akan terjun ke lokasi untuk melihat ada pelanggaran atau tidak.

“Akan kita cek, ada pelanggaran atau enggak. Kalau laporan harus dikaji, kalau memang tidak ada pelanggaran tapi ada yang dirugikan masuk sengketa antar peseeta pemilu. Jadi norma yang dilanggar tidak ada,” jelas Hamdan.

Apabila ditemukan pelanggaran, tentunya pasti akan ada tindakan atau sanksi yang diberikan.

“Berarti kalau tidak ada pelanggaran, penyelesaian sengketa cepat antar peserta Pemilu di Panwascam. Kalau terbukti pelanggaran, sanksi secara adminsitrasi, mentok (maksimal) ditertibkan. Kalau ada pengrusakan, bisa mengarah ke pidana pemilu,” tegasnya.(der)