PPLP PT PGRI Unikama Malang Tanggapi Laporan Ahli Waris Soal Sertifikat ke Polresta Malang Kota

Kuasa hukum PPLP PT PGRI Unikama Malang, MS Alhaidary. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – PPLP-PT PGRI Unikama Malang menanggapi laporan yang dilayangkan kubu ahli waris kepemilikan tanah ke polisi.

Laporang dilayangkan Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Polresta Malang Kota pada 14 November 2023.

Melalui kuasa hukumnya, MS Alhaidary, menjelaskan awal duduk perkara soal sertifikat tanah yang kini digunakan PPLP-PT PGRI Unikama Malang.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Potensi Sengketa

Honda AT Family Sukses Digelar di Rampal Kota Malang

Haidary menjelaskan, tanah yang kini menjadi persoalan memang dibeli oleh Amir Sutedjo dan Soenarto Djohodihardjo yang saat itu menjabat sebagai pengurus pada tahun 1981. Namun, uang yang digunakan adalah milik PPLP-PT PGRI.

“Tetapi yang digunakan itu uang PPLP PT PGRI, itu di dalam akta, jadi bukan uang pribadi,” kata Haidary, Senin (4/12).

Haidary memiliki bukti dari akta sertifikat yang dikeluarkan notaris Eko Handoko no 22 tertanggal 3 Maret 2010. Dijelaskan, ada enam akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT-PGRI Unikama yang ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj. Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj. Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo.

Meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT-PGRI. Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya.

“Isinya sama, tetapi sebenarnya adalah milik hak penuh PPLP PGRI,” lanjutnya.

Selain itu setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI. “Sekarang atas nama PPLP,” tuturnya

Untuk saat ini, PPLP PT PGRI Unikama Malang siap menjalani proses hukum yang berjalan. Namun apabila tidak ada bukti yang menguatkan, besar kemungkinan akan ada laporan balik.

“Terlapor siap hadapi perkara ini. Kalau sudah mencemarkan nama orang, nama institusi akan kami laporkan,” tegasnya.(der)