Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Potensi Sengketa

Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Machsun Zain menyerahkan sertifikat wakaf. Sertifikat wakaf menjadi jaminan legalitas agar tak terjadi sengketa di kemudian hari. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE– Sertifikasi tanah wakaf memberi jaminan yang memperkuat legalitas untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dan fungsi wakaf.

Kota Batu membentuk Tim Percepatan Sertifikat Wakaf. Tim tersebut terdiri dari BPN Kota Batu, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kemenag dan Pemkot Batu. Mengacu pada data Kemenag, sekitar 63 persen tanah wakaf belum sertifikasi dari jumlah keseluruhan 275 bidang tanah wakaf.

Di tahun ini, tim tersebut telah merampungkan 51 sertifikat tanah wakaf. Meliputi musala, masjid, madrasah, ponpes dan TPQ. Dari jumlah yang dirampungkan itu, baru 27 sertifikat yang baru diserahkan. Penyerahan sertifikat dilakukan beberapa waktu lalu oleh Kemenag Batu bersama BPN dan BWI.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Machsun Zain mengungkapkan, tanah wakaf rawan menimbulkan sengketa. Terlebih penyerahan tanah wakaf sebagian besar dilakukan secara lisan atas dasar saling percaya. Sehingga ada celah gugatan oleh ahli waris dikemudian hari. Padahal wakaf ditujukan untuk kepentingan umum.

“Potensi persoalan akan muncul ketika wakifnya (pewakaf) meninggal, tinggal ahli warisnya. Apalagi diserahkan secara lisan, tanpa dilampiri akta ikrar wakaf (AIW),” ujar Machsun.

Baca juga:
DLH Kota Malang Kendalikan Serbuan Lalat TPA Supit Urang dan Rumah Warga

Batu Shining Orchid Week 2023, Lahirkan Varietas Anggrek Baru ‘Dendrobium Aries Agung Paewai’

PT KAI Sediakan KA Tambahan Jelang Natal dan Tahun Baru

Tahun 2023, Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan Beragama di Kota Batu Bertambah

Ada beberapa prosedur untuk menerbitkan AIW. Yakni pemohon harus mengurus persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf (PPAIW). Dilengkapi pula sertifikat hak atas tanah, surat keterangan pemdes/kelurahan bahwa bukan objek sengketa. Serta wakif (pewakaf) menghadap langsung ke PPAIW.

Proses penerbitan AIW merupakan tahap awal sebelum melangkah pada penerbitan sertifikasi melalui BPN. AIW harus dilampirkan ketika akan mengajukan sertifikasi tanah wakaf.

“Yang diberi amanah mengurus kelengkapan berkas tanah sampai menjadi sertifikat yaitu nadzir. Namun, mereka kurang pro aktif. Mungkin kesulitan menelusuri riwayat tanah sebagai syarat mengurus kelengkapan,” papar dia.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto menyampaikan, pihak BPN Kota Batu telah menerbitkan 331 sertifikat wakaf. Di tahun ini, sudah 51 sertifikat wakaf yang diterbitkan.

“Tapi, BPN Kota Batu sudah mengukur 247 tempat ibadah walaupun belum didaftarkan wakaf. Kami juga sudah koordinasi dengan Kemenag, BWI, desa/kelurahan. Nanti tinggal nadzir atau pengurus masjidnya yang mendaftarkan berkasnya ke BPN,” ungkap dia.