MALANGVOICE – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK RI pada tahun 2021, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, sangat berhati-hati.
Bansos yang bersumber pada anggaraan belanja tak terduga (BTT) Dinas Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2020 lalu, disinyalir berdampak pada ketakutan Dinsos Kabupaten Malang untuk menggulirkan program bansos yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malang.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan, buntut temuan itu tidak menutup kemungkinan membuat Dinsos ketakutan.
Mereka, lanjutnya, lebih memilih untuk hanya menyalurkan program bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Pusat.
“Ya iya (ketakutan) kan. Buktinya mereka tidak ngambil BTT. Padahal Dinsos ini yang kita butuhkan kehadirannya di masyarakat. Tapi, mereka (Dinsos) saat ini hanya menyalurkan bantuan dari Pusat dan Provinsi.
“Ini kan kayak penyalur, dikira lembaga zakat apa, Dinas Sosial ini punya policy. Dari evaluasi penanganan Covid-19 kemarin, mereka tidak banyak ambil BTT, karena ada ketakutan,” ucap Zia, Senin (30/8).
Baca juga: Muncul Temuan BPK RI Dalam LHP 2021, Dewan Sebut Dinsos Ceroboh dan Akan Dipanggil
Temuan BPK Selisih Rp800 Juta Dalam LHP 2021, MCW Lakukan Kajian
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan dalam perkara temuan tersebut, karena beberapa hal yang menjadi temuan juga menjadi rujukan untuk melakukan sebuah audit.
“Seperti ini kan bisa saja ada unsur kesengajaan. Padahal pandemi ini gak tahu sampai kapan,” ujarnya.
Kalau Dinsos, lanjut Zia, tidak menyerap anggaran BTT untuk bansos bagi masyarakat, dia juga ragu peran Dinsos untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat.
“Kualitasnya juga jeblog. Kami (DPRD) tanya BTT juga gak ngambil karena habis ada audit itu, ketakutan,” terang Zia.
Baca juga: BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Bansos untuk Penanganan Covid-19 pada TA 2020
Menurut Zia, itu benar-benar disayangkan oleh DPRD Kabupaten Malang, terkait Dinsos yang cenderung hanya memilih menyalurkan program bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, ketimbang menggulirkan program bantuan sendiri.
“Ini yang kita sayangkan, Dinsos hanya memilih menyalurkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. Padahal dana itu siap kita tambah, manakala mereka memang mengajukan,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, BPK menemukan pengeluaran di luar kontrak dengan 9 penyedia, senilai Rp 862.500.000.
Rincian selisih lebih pembayaran tersebut adalah CV.CBP sebesar Rp116.995.250, CV. ABL (Rp106.478.500), CV. SK (Rp64.026.250), CV. MB (Rp105.656.250), CV. SM (Rp107.226.000), CV. RJ (Rp74.617.750), CV. MB (Rp192.383.500), CV. SM (Rp75.365.250), CV. PJA (Rp19.751.250.(end)