Ancam Pakai Sajam, Warga Pakis dan Singosari Diringkus

Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti dan Kasat Reskrim AKP Adam Purbantoro saat menunjukkan barang bukti celurit dan pedang (fathul)

MALANGVOICE – Hati-hati saat menggunakan senjata tajam (Sajam) bukan pada peruntukannya. Karena dua orang ini akhirnya diamankan anggota Polres Malang karena benda berbahaya itu, dan kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti, mengatakan, dua orang itu diamankan di dua lokasi berbeda. Satu pelaku di wilayah Polsek Singosari, satu lagi di wilayah Polsek Pakis.

“Pelaku di Singosari dipicu masalah keluarga, inisial FD usia 34 tahun. Dia marah karena istrinya bertengkar dengan mantan suami, hingga FD mencari pelapor dengan membawa celurit,” ungkap Wakapolres.

Peristiwa itu terjadi di depan Kios Biru, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari. Untung di sana ada warga lain, sehingga berhasil melerai perkelahian dan mengamankan celurit FD.

Kasus kedua ada di Kecamatan Pakis dengan tersangka inisial IS (50), warga Desa Saptorenggono, yang terlibat cekcok dengan tetangganya, Yudi, sembari mengancam dengan sebilah pedang panjang.

“Keduanya kami amankan dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam,” tutup Wakapolres.