Alasan Tingkatkan Stamina, Pekerja Serabutan di Peltu Sujono Konsumsi Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka TF. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pekerja serabutan asal Jalan Peltu Sujono, Sukun, Kota Malang ditangkap polisi. Pria berinisial TF (49) jadi tersangka karena narkoba jenis sabu.

KBO Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, mengatakan, pelaku ditangkap pada 23 Juli lalu di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,2 gram.

Baca Juga: Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Paling Banyak Narkoba

“Barang itu ditemukan disimpan di kamarnya. Selain itu ada timbangan dan HP yang digunakan untuk transaksi,” kata Bambang, Kamis (29/7).

Kepada petugas, TF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CD. Sabu itu dibeli dengan harga Rp1 juta per gram.

“Dia beli dengan sistem ranjau di kawasan Sukun. Rencananya memang dipakai sendiri. Sementara CD masih kami kejar,” lanjutnya.

Pelaku nekat mengonsumsi sabu karena alasan menjaga stamina.

“Katanya buat stamina, tapi kami masih selidiki lebih lanjut,” tegas Bambang.

Akibat perbuatannya, TF yang juga residivis kasus serupa pada 2013 lalu ini diancam Pasal 112 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(der)