MALANGVOICE- Ahsana Property Syariah Group mengungkap beberapa modus developer bodong yang kerap merugikan masyarakat.
Direktur Utama Ahsana Property Syariah Group, Mochammad Faluzi, mengatakan, saat ini marak penipuan properti berkedok syariah. Penipuan itu semakin meningkat seiring dengan minat masyarakat terhadap konsep properti syariah.
“Banyak masyarakat tertipu developer bodong yang menjanjikan rumah tanpa bank, namun tidak memiliki progres pembangunan yang jelas dan sering kali hanya menyodorkan harga di bawah pasar tanpa alasan yang logis,” kata Faluzi.
Viral di Medsos, Ibu-ibu Curi Baju Daster di Karanglo, Singosari
AhMenurut Faluzi, ada beberapa ciri yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi korban penipuan developer.
“Yang pertama adalah ketidakjelasan progres pembangunan. Developer bodong sering tidak memberikan update berkala yang dapat diverifikasi. Yang kedua, mereka mungkin hanya memiliki kantor virtual atau alamat yang tidak bisa dilacak,” jelas Faluzi.
Ia juga menambahkan harga properti yang ditawarkan sangat rendah dibandingkan harga pasar sering kali menjadi tanda-tanda bahaya.
“Kami melihat warga perlu lebih berhati-hati agar tidak mudah terbuai penawaran yang terlalu murah,” imbuhnya.
Menurutnya, Ahsana Property Syariah Group yang beroperasi sejak 2014 sudah membantu lebih dari 420 keluarga di Kabupaten Tuban memiliki rumah impian.
Di tengah banyaknya kasus penipuan, Ahsana Property Syariah Group berupaya memberikan transparansi dan jaminan kepada konsumennya.
“Kami menjamin transparansi setiap transaksi, bahkan konsumen sudah bisa mengetahui nominal angsuran per bulan sebelum akad. Ini penting agar konsumen merasa aman dan mampu mengukur sendiri kemampuan pembayaran mereka,” tambah Faluzi.
Selain itu, Ahsana Property Syariah Group memiliki sistem garansi untuk memberikan rasa aman kepada pembeli. Garansi meliputi struktur bangunan hingga 20 tahun, termasuk kerusakan pondasi, kolom, dan sloof yang dapat menyebabkan dinding atau lantai pecah.
“Konsumen juga mendapatkan garansi kebocoran selama satu tahun dan garansi umum selama 150 hari untuk masalah minor, seperti cat mengelupas atau sanitasi macet,” tegasnya.
Seorang pembeli Ahsana Property, Nailatin, memberikan kesaksian mengenai proses pembangunan rumahnya yang melibatkan forum audiensi bersama tim teknik.
“Saat audiensi, tim teknik siap melakukan revisi sesuai permintaan kami. Jadi, saat pembangunan berjalan, rumah dibangun sesuai yang kami inginkan,” katanya.
Dengan semakin banyaknya developer bodong yang bermunculan, masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa developer yang dipilih memiliki rekam jejak yang dapat dipercaya. Properti syariah yang benar harus memberikan transparansi dan keamanan dalam setiap transaksi.(der)