Tower di Hutan Malabar Kantongi Izin BP2T

MALANGVOICE – Keberadaan Tower di Hutan Kota Malabar, sudah mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang.

Kepala BP2T, Indri Ardoyo menegaskan, izin tower milik PT Tower Bersama Grup (TBG) ini sudah berizin sejak tahun 2013. “Tower itu sudah mempunyai izin. Saya cek izinnya sudah ada sejak tahun 2013 lalu,” kata Indri Ardoyo, Jum’at (17/9).

BP2T sendiri mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari SKPD terkait dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Tower yang mentereng di hutan kota itu, kini menjadi kontroversi. Walhi Jawa Timur yang menilai keberadaan tower di area ruang terbuka hijau (RTH) itu sangat bertentangan dengan Perda Rencanan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang, lantaran keberadaanya tidak mendukung fungsi ekologis.

Komisi C DPRD Kota Malang juga menyebut keberadaan tower itu perlu di evalusasi ulang, mengingat sangat tidak layak di hutan ada tower.-

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait