MALANGVOICE – ASN Pemkot Batu jabatan eselon II b, Arif Setyawan melayangkan gugatan karena tak terima diberhentikan.
Informasi yang dihimpun MVoice, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu ini melayangkan surat permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Alasan gugatan tidak lain akibat Arif diberhentian atau dicopot Pemkot Batu karena sering bolos. Tercatat sejak menjabat pada 31 Desember 2016, bulan Januari 2017 Arif hanya absen sebanyak 8 kali.
Baca juga : Sering Absen, Kepala Dinas Kominfo Batu Turun Jabatan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Batu, Achmad Suparto membenarkan terkait gugatan tersebut. Rabu pekan lalu (5/7) pihaknya meminta konfirmasi langsung ke PTUN Surabaya atas surat pemanggilan yang diterima pihaknya.
“Namun materi gugatan kami belum paham persis tujuannya dan informasinya masih dipersiapkan penggugat (Arif Setyawan),” kata Achmad Suparto ditemui MVoice beberapa saat lalu, Senin (10/7).
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu ini menepis pihaknya melakukan pemecatan. Keputusan yang disetujui Wali Kota Batu Eddy Rumpoko itu adalah tentang pemberhentian dari jabatan. Dasar keputusan juga merujuk pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Jadi status dia adalah pejabat fungsional umum tanpa jabatan. Keputusan itu juga berdasar fakta tentang kedisiplinan,” beber Parta sapaan akrab Achmad Suparto.
Terlepas dari itu, pihaknya telah siap mengikuti proses hukum. Bahkan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menjalani sidang gugatan tersebut. “Sesuai jadwal sekitar Rabu mendatang kami ikuti proses selanjutnya,” pungkasnya.
Terpisah, pihak penggugat Arif Setyawan enggan berkomentar saat dihubungi MVoice melalui telepon selulernya. Arif hanya diam saja saat ditanyai tentang gugatan yang dilayangkannya lalu menutup sambungan telepon.
Sementara itu, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membenarkan ada salah satu ASN tidak senang dengan keputusan tersebut. Untuk saat ini proses diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat.
“Iya ada satu (ASN) yang merasa tidak nyaman dengan keputusan ini. nanti kami akan evaluasi semuanya, termasuk ASN itu sakit permanen atau jarang masuk tunggu hasil inspektorat,” ujarnya.