Mahasiswi yang Melahirkan di Kos, Kini Berstatus Tersangka

MALANGVOICE – Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, membenarkan PWA (21), sebagai tersangka dari kasus dugaan menghilangkan nyawa bayi, usai dilahirkan di kos, Jumat (31/3).

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyelidikan yang berakhir, Minggu (2/4). Polisi juga menguatkan dengan dua barang bukti yang ditemukan di kamar PWA.

“PWA selaku tersangka sedang dalam proses penyidikan. Dia sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Selasa (4/4).

Terkait penahanan PWA, Heru menyatakan ada pembantaran atau penundaan karena kondisi mahasiswi itu masih dalam keadaan lemah di RS Saiful Anwar.

“Dia akan dirawat dulu, menunggu sampai sembuh baru dilakukan penahanan,” tukasnya.

PWA dikenai pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait