MALANGVOICE – Mundurnya Metawati Ika Wardani sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) ternyata menyisakan masalah. Warga Kota Malang kesulitan mengurus akta kelahiran.
Rabu (4/1), Wakil Wali Kota, Sutiaji, memantau proses pengurusan di Perkantoran Terpadu, Kedung Kandang. Menurut Sutiaji, masalah timbul karena sempat terjadi kekosongan jabatan.
Pasca mundurnya Meta, tidak ada pejabat berwenang yang menandatangani pembuatan akta kelahiran. “Memang harusnya Bu Meta, tapi karena beliau mengundurkan diri dan belum ada SK (Surat Keputusan) definitif penggantinya, jadi belum ada yang bisa menandatangani,” paparnya.
Hal ini membuat adanya rentang waktu pengurusan. “Mestinya Akta kan dibutuhkan segera, misalnya untuk pembuatan paspor dan sebagainya,” lanjut Sutiaji.
Kendati demikian, dia menegaskan, mundurnya Meta merupakan otoritas pribadi yang bersangkutan. Dikatakannya, Meta tetap membantu pelayanan kependudukan, meski sudah tidak lagi menjabat Kepala Dispendukcapil.
Perempuan berjilbab itu juga masih menemui Sutiaji dan sempat berbincang sejumlah hal, Rabu ini. “Bu Meta masih membantu, saya melihat beliau tidak meninggalkan tanggung jawab,” tandasnya.
Meta sendiri tidak banyak berkomentar ketika ditemui awak media. Sebelumnya, Meta mengundurkan diri karena alasan pribadi, yakni sakit. Namun tidak dijelaskan sakit apa yang dideritanya.
“Kepada masyarakat, saya minta maaf karena pelayanan terganggu,” pungkas Sutiaji.