MALANGVOICE- Buntut kasus tanah di Desa Dengkol yang berlarut larut, hari ini mereda.
Hasil kesepakatan dari jajaran Lanud Abdulrachman Saleh, Danrem 083 Kolonel (Inf) Wachid Apriliyanto, Dandim 0818 Letkol (Inf) Muridan serta Kabag Ops Kompol Sunardi Riyono, menyepakati untuk memberikan izin kepada petani penggarap lahan TNI AU untuk mengambil hasilnya.
“Sementara tidak diizinkan menanami kembali sampai ada kesepakatan dari pihak TNI AU dan warga,” jelas Komandan Lanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Djoko Senoputro melalui Kadislog Kolonel (Tek) RP Buulolo SE MM, dalam rilis yang diterima MVoice beberapa menit lalu.
Keputusan yang diambil Djoko ada tiga poin. Warga diizinkan untuk memanen hasil bumi yang sekarang sedang masa panen.
Kedua, dilarang menanam kembali, selanjutnya warga yang terdampak perumahan yang akan dibangun TNI AU boleh mengambil hasil panennya namun tidak boleh menanami kembali.
Selanjutnya, Senin (15/8) akan ada mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Malang, dan menghadirkan jajaran Forkopimda serta perwakilan warga.