Panwas: Baliho Paslon Non KPU Tidak Dicopot

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kabupaten Malang tidak akan mencopot baliho serta spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpampang di sejumlah sepanjang.

Alasannya, hingga kini baliho dan spanduk yang sejatinya disiapkan KPU belum selesai proses cetaknya. Sesuai jadwal, proses cetak selesai 10 September mendatang.

“Hari ini kami rapat masalah itu, kami juga memastikan konstitusi paslon untuk mengenalkan dirinya tidak terabaikan. Sebab, ketiga calon sudah ditetapkan sebagai kandidat,” kata Ketua Panwaslu, M Wahyudi, di Kantor KPU, beberapa menit lalu.

Proses cetak cukup lama, karena baru Rabu (26/8) besok dilangsungkan pengambilan nomor urut. Di sisi lain, sesuai UU, adanya baliho dan spanduk di luar produksi KPU masuk kategori pelanggaran.

“Kan ada space kosong dari masa penetapan hingga APK dari KPU selesai. Makanya kami bersama Pemda, Satpol PP, Polres, rembug bareng untuk kesepakatan bersama,” ungkapnya ramah.

Sementara itu, Komisioner KPU, Sofi Rahma Dewi, menilai, baliho yang sudah dipasang paslon tidak akan dicopot, sebelum APK dari KPU selesai cetak.

“Paling tidak sampai proses cetak selesai masih terpasang. Setelah itu, jika masih ada biar ditertibkan Panwaslu,” tuturnya.