MALANGVOICE – Terkait molornya penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan yang mengimbas ke molornya LKPJ, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menjelaskan adanya ketidaksanggupan SKPD, sehingga akan ada dua pasal tambahan.
“Itu disampaikan secara lisan kepada kami, usai wali kota rapat semalam dengan SKPDnya. Nanti penambahan ini ada di Pasal Peralihan atau Pasal Penutup masih dibicarakan,” kata Didik kepada wartawan di ruangannya, beberapa menit lalu.
Penambahan pertama, Perda itu berlaku satu tahun setelah disahkan, kedua didasarkan pada ketidaksiapan SKPD untuk melaksanakan Perda itu.
“Kami inginnya kalau memang ada penambahan pasal, harus disertai alasan hitam di atas putih terkait alasan ketidaksanggupan,” imbuh politisi Golkar ini.
Didik sangat menyayangkan dua Raperda inisiatif dewan yang terus menerus molor sehingga LKPJ juga ikutan molor. Titik penting dari Raperda UMKM yang diajukan dewan, kata Didik, adalah perlindungannya terhadap UMKM.
Karena pesatnya pariwisata di Kota Batu dikhawatirkan akan menenggelamkan usaha kecil.
“Raperda Pengarusutamaan Gender juga harusnya segera disahkan karena anak dan perempuan itu penting dilindungi dari kekerasan. Kalau ada bantuan kepada mereka juga supaya ada payung hukumnya dengan disahkannya Raperda,” tandas Didik.
Ia menceritakan, sebenarnya antara paripurna Raperda dan paripurna LKPJ bisa dipisahkan. Dulu LKPJ direncanakan paripurna tanggal 30 Maret lalu mundur terus. Sehingga dewan berinisiatif menggabungkannya dengan Raperda untuk efisiensi.