Nelayan Berbadan Hukum? Ini Caranya

Petugas beraktifitas di Balai Benih Ikan. (ilustrasi/fia)

MALANGVOICE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Malang menyarankan badan hukum Perkumpulan untuk kelompok usaha Kelautan dan perikanan.

Badan hukum ini memungkinkan sekelompok orang bisa mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dengan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan SDM DKP Kabupaten Malang, Mudji Astutik menjelaskan, dalam sosialisasi di Balai Benih Ikan, DKP mengundang notaris untuk memaparkan tata cara membentuk badan hukum perkumpulan.

“Persyaratannya cukup mudah, sehingga kemungkinan besar bisa diwujudkan oleh para nelayan,” kata dia.

Notaris dan PPAT, Dian Trisnawan menjelaskan, prosedur pembuatan badan hukum tidak memakan waktu lama, hanya sekitar dua minggu sejak diajukan hingga keluar akta dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Persyaratan yang harus dipenuhi juga mudah, cukup menyertakan foto copy KTP pendiri, daftar hadir anggota saat perkumpulan didirikan, dan berita acara pembentukan kelompok yang ditandatangani kepala desa dan mengetahui petugas DKP Kabupaten Malang,” urai dia panjang lebar.

Ia melanjutkan, biaya untuk pendirian badan hukum tersebut sebesar Rp 3,5 juta. Namun jika dilakukan secara koleksif bisa diturunkan hingga 50 persen.

Mudji Astutik menegaskan, hingga saat ini DKP Kabupaten Malang tidak menganggarkan subsidi pembuatan badan hukum. Pihaknya hanya bergerak sebagai fasilitator untuk menghadapi kendala para nelayan saat ingin membentuk badan hukum.

“Kita tidak memaksa para nelayan untuk membuat perkumpulan berbadan hukum. Pun notaris yang didatangkan tidak harus dipakai jasanya. Kita mengundang untuk sosialisasi saja,” tegas Mudji.