MALANGVOICE – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) melakukan upaya strategis untuk memastikan keberlanjutan sumber air bagi masyarakat, termasuk bagi generasi mendatang.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR PKP Kota Malang, Ade Herawanto, komitmen ini dilakukan karena munculnya sinyal berkurangnya cadangan air tanah yang selama ini menjadi tulang punggung layanan air bersih.
Kejaksaan Periksa Pedagang Pasar Induk Among Tani, Telisik Dugaan Jual Beli-Kios
Diketahui saat ini di Kota Malang memiliki 47 Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang aktif.
Sebagian besar SPAM di Kota Malang selama ini mengandalkan sumur bor dengan kedalaman antara 200 hingga 250 meter sebagai sumber air baku. Kondisi berhentinya tiga SPAM tersebut menjadi perhatian serius, karena menunjukkan adanya penurunan ketersediaan air tanah.
“Itu salah satu indikasi ternyata sumur yang dibor 21 tahun yang lalu, salah satunya di Hamid Rusdi itu mati sumbernya. Berarti airnya sudah nggak ada,” katanya.
Karena itu Pemkot Malang saat ini tengah menggodok penyusunan Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Air. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan air tanah yang lebih bijak dan berkelanjutan.
“Salah satu semangatnya adalah sudah tidak boleh ngebor lagi sekarang. Bagaimana untuk tahun 3000 sekian, jangan sampai anak cucu kita malah nggak bisa minum. Atau mungkin seperti di Arab Saudi ngambil dari Laut Merah disuling dan segala macam,” ujarnya.
Di sisi lain, ketersediaan air bersih di Kota Malang saat ini masih dalam kondisi aman. Keberadaan 47 SPAM aktif yang didukung layanan Perumda Tugu Tirta dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Yang ada sekarang sudah cukup. Jangan ada pengeboran sumur baru lagi,” tandasnya.(der)