MALANGVOICE — Sejumlah usulan pembangunan yang muncul dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kota Malang belum sepenuhnya dapat direalisasikan. Bahkan, beberapa di antaranya tertahan selama bertahun-tahun karena berada di wilayah kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan salah satu persoalan yang paling sering muncul berkaitan dengan pembangunan pelengsengan atau penguatan tebing sungai.
Sinergi Pemkot dan DPRD, Kota Malang Cari Skema Pembiayaan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
Menurutnya, banyak titik yang diusulkan masyarakat ternyata berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Kondisi tersebut membuat pemerintah kota tidak bisa langsung mengeksekusi pembangunan meskipun usulan tersebut sudah masuk dalam forum perencanaan daerah.
“Banyak pelengsengan yang berada di ranah kewenangan provinsi maupun BBWS. Itu yang membuat kami tidak bisa langsung melaksanakan pembangunan,” ujar Dandung.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Malang mulai memperkuat koordinasi lintas pemerintah. Beberapa waktu lalu, DPUPRPKP bersama anggota DPRD dari daerah pemilihan Klojen serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang melakukan pertemuan dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan itu bertujuan mencari solusi agar penanganan pelengsengan yang berada di luar kewenangan pemerintah kota tetap dapat segera direalisasikan.
Dari hasil koordinasi tersebut, muncul inisiasi untuk membangun kerja sama resmi antara Pemerintah Kota Malang dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat melalui BBWS.
Melalui skema kerja sama itu, pemerintah kota diharapkan dapat ikut menangani pekerjaan infrastruktur yang secara administratif berada di bawah kewenangan provinsi ataupun BBWS.
“Inisiasinya nanti kami akan membuat proses perjanjian kerja sama dengan provinsi maupun pusat, dalam hal ini BBWS, agar Pemkot Malang bisa menangani pelengsengan atau pekerjaan yang lokasinya berada di ranah kewenangan mereka,” jelas Dandung.
Ia menambahkan, secara prinsip pemerintah provinsi dan BBWS telah menyetujui rencana kerja sama tersebut. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyusunan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Sudah sepakat. Sekarang sedang proses penyusunan PKS-nya. Draft-nya disusun di bagian pemerintahan,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Malang, khususnya untuk merealisasikan berbagai usulan masyarakat yang selama ini tertunda karena persoalan kewenangan lintas pemerintah. Dengan adanya kerja sama resmi, sejumlah proyek yang sebelumnya tertahan berpeluang segera ditangani.(der)