MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menetapkan BS (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus impor bawang bombai ilegal. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT Satreskrim Polresta Malang Kota tertanggal 11 November 2025.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah pada sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.
Selama Februari, Polresta Malang Kota Amankan 1,3 Kg Sabu dan 265 Ekstasi
Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan di lokasi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Gudang yang diketahui milik Abd. Holek dan Yulia Riska itu menerima pasokan bawang bombai dari pemasok berinisial BS.
“Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok berinisial BS (46),” kata Putu Kholis dalam keterangan tertulis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 1.500 karung bawang bombai dengan berat sekitar 9 kilogram per karung. Komoditas itu dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dengan metode pemotongan horizontal. Hasilnya, sekitar 700 karung bawang bombai diketahui memiliki diameter umbi di bawah lima sentimeter.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai impor yang boleh masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal lima sentimeter.
“Bawang bombai yang diameternya di bawah lima sentimeter tidak diperbolehkan untuk diimpor,” jelasnya.
Putu Kholis menambahkan, bawang bombai tersebut sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 Euro 4 bernomor polisi L-8334-UE. Setelah tiba di gudang di Jalan Rajasa, komoditas itu dipindahkan ke kendaraan lain untuk didistribusikan kepada sejumlah pembeli di wilayah Mojokerto.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen impor dari tangan tersangka. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari lima sentimeter,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri. Penegakan hukum ini juga menjadi langkah perlindungan agar produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu yang berlaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan. Terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
“Kami melakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat Pasal 128 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.(der)