MALANGVOICE – Pemilik Koperasi Serba Usaha, Gunadi alias GY kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Kali ini, laporan datang dari Isa Kristina yang mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Isa melapor pada Kamis (26/2), didampingi anaknya, Maya Tri Utami. Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, Isa juga telah melaporkan GY atas dugaan penggelapan sertifikat rumah.
Kuasa hukum Isa, Subagyo, membeberkan kronologi perkara tersebut. Ia menjelaskan, persoalan bermula saat suami Isa, Solikin, dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) sejak 2 hingga 26 November 2019.
Maling Gasak 9 Sepatu Bermerek di Rumah Kos Bunulrejo, Korban Rugi Rp10 Juta
Sehari setelah diperbolehkan pulang, Solikin meninggal dunia pada 27 November 2019. Namun, di tengah kondisi sakit itu, tepatnya pada 5 November 2019, Solikin didatangi seorang notaris berinisial DA bersama pihak dari koperasi milik GY.
“Pak Solikin yang sedang dirawat tiba-tiba didatangi notaris dan orang koperasi. Saat itu beliau diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan alasan penyelesaian utang dan pengurusan roya,” jelas Subagyo.
Awalnya, Solikin memiliki utang sebesar Rp700 juta kepada koperasi dengan jaminan rumah SHM Nomor 1142 di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Namun menurut pihak keluarga, utang tersebut telah dilunasi.
Subagyo menyebut, pelunasan dilakukan melalui penjualan tanah sawah senilai Rp1,3 miliar. Dari jumlah itu, lebih dari Rp1 miliar ditransfer ke rekening milik GY. Selain itu, ada pembayaran bunga sebesar Rp50 juta per bulan selama 30 kali atau total Rp1,5 miliar.
“Kalau ditotal dari penjualan tanah dan pembayaran bunga, nilainya sudah sekitar Rp2,8 miliar. Jauh melebihi utang awal Rp700 juta,” ujarnya.
Masalah muncul ketika keluarga mengetahui sertifikat rumah atas nama Solikin tiba-tiba beralih menjadi atas nama GY.
Peralihan itu diduga menggunakan Akta PPJB Nomor 09 serta sejumlah akta kuasa menjual yang dibuat pada tanggal yang sama, yakni 5 November 2019.
“PPJB itu seolah-olah menunjukkan ada pengikatan jual beli dan rumah dijual. Padahal saat itu kondisi Pak Solikin sakit keras. Bu Isa merasa tidak pernah menyetujui penjualan rumah tersebut,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Subagyo juga menyinggung adanya kesepakatan tertanggal 7 September 2023. Dalam dokumen tersebut, Isa diminta mengakui sisa utang sebesar Rp2,1 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu empat bulan, rumah disebut akan dibeli senilai Rp2,5 miliar, dengan sisa pembayaran Rp400 juta kepada Isa.
“Utang awal Rp700 juta, tapi berkembang menjadi Rp2,1 miliar. Sekarang rumah mau diambil karena sudah atas nama yang bersangkutan. Kami menduga ada praktik mafia properti berkedok koperasi,” katanya.
Sementara itu, Isa Kristina mengaku mengalami tekanan ekonomi akibat persoalan tersebut. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
“Laporan kami sudah diterima setelah diperiksa sekitar tiga jam. Kami berharap segera ada tindak lanjut. Jangan sampai ada korban lain dengan pola serupa, mengambil aset lewat jaminan koperasi lalu dibalik nama menggunakan PPJB,” pungkasnya.(der)