MALANGVOICE– Dari sebuah unggahan di Facebook, nasib tragis menimpa AN (36). Ia tak menyangka postingan jual beli emas di media sosial mengundang perhatian pencuri. Promosi logam mulia melalui media sosial yang ia bagikan, ternyata memancing REW (30) dan DNQ (30) untuk melakukan aksi kriminal.
Kedua pelaku pun kerap mengintai pergerakan korban untuk memuluskan niatnya menggasak koleksi logam mulia di rumah targetnya. Kesempatan datang ketika korban mengunggah status tengah menghadiri kegiatan keagamaan keluarga di luar kota.
Jaga Pertanian Berkelanjutan, Kecamatan Junrejo Ditetapkan sebagai Kawasan LSD
Begitu ada peluang, REW dan DNQ langsung melancarkan aksinya mendatangi rumah targetnya yang berada di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Jum’at malam (6/2). Mereka masuk dengan cara membongkar jendela samping dan melepas teralis kayu. Dalam sekejap, tiga brankas kecil berisi ratusan keping emas lenyap dari ruang kamar tidur korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp168,4 juta.
“Saat mengetahui rumah kosong, mereka langsung bergerak cepat. Pelaku kerap memantau aktivitas korban melalui medsos sehingga memahami kebiasaan korban serta mengetahui alamatnya,” ujar Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto saat memimpin rilis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Batu.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/17/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Batu langsung melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus pada Minggu dini hari (8/2).
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu diringkus di lokasi berbeda. Tersangka RE ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB. Tersangka DN diringkus satu jam kemudian di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.
Emas dan perak hasil curian, digadaikan kedua tersangka digadaikan di salah satu kantor Pegadaian. Dari hasil gadai, keduanya memperoleh uang sekitar Rp24.600.000. Uang itu dibagi dua, masing-masing menerima Rp12.300.000 untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Aris mengatakan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan digital. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial. Jangan sampai niat untuk berpromosi di media sosial malah mendatangkan petaka.
“Jangan bagikan harta benda atau aktivitas di luar rumah secara detail. Peluang sekecil apa pun bisa jadi incaran pelaku,” ujarnya.(der)