MALANGVOICE – Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang dipastikan batal pada 2026 ini. Pembatalan ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PU RI.
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. Menurutnya keputusan Kementerian PU itu didasari atas penolakan pedagang terkait rencana revitalisasi Pasar Besar Malang.
Komisi B Cek Kondisi Pasar Besar Malang, Pastikan Kawal Renovasi
“Bisa dikatakan itu (penolakan pedagang) sebagai salah satu faktornya. Jadi tahun ini belum bisa dilaksanakan,” kata Eko, Jumat (16/1).
Meski masih belum terlaksana, Pemkot Malang masih akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan pedagang, terutama yang menolak revitalisasi. Menurut Eko, kondisi pasar memang perlu banyak perbaikan.
Ia menargetkan di tahun 2026 ini, masyarakat luas termasuk pedagang benar benar bisa memahami bahwa rencana revitalisasi Pasar Besar Kota Malang benar benar untuk tujuan perbaikan agar lebih layak dan nyaman bagi pengunjung.
“Kita harus memahami semua bahwa kondisi Pasar Besar sudah memprihatinkan, apalagi saat hujan dan lain sebagainya. Ini kepentingan masyarakat luas” tegas dia.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji memberikan komentar terkait batalnya revitalisasi Pasar Besar Malang pada 2026 ini.
Ia mengatakan salah satu syarat bantuan dari pusat mengenai rencana itu adalah persetujuan pedagang.
“Harusnya tahun kemarin, tapi karena masih ada penolakan jadi dari pusat cancel. Karena kalau pakai APBD itu tidak mungkin soalnya anggaran sangat besar,” katanya.
Karena itu, saat ini ia mendorong Pemkot Malang terus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat khususnya para pedagang di Pasar Besar Malang.
“Sekarang bagaimana Pemkot Malang tetap persuasif kepada yang menolak untuk diajak dialog. Yang penting harus clear dulu dengan pedagang, walaupun ga harus 100% setuju semua karena itu syarat dari pusat,” tegasnya.(der)